Sengkang, (Inmas Wajo) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo kekurangan empat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Keempat KUA yang masih kosong nakhodanya yaitu KUA Kec. Keera, KUA Kec. Maniangpajo, KUA kec. Gilireng dan KUA Kec. Tanasitolo.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, H. Muhammad Subhan, kekosongan terjadi karena tak ada Penghulu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo.
Sementara Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan mengatur terkait Penghulu yang diberikan tugas tambahan selaku Kepala Kantor Urusan Agama.
“Di Kabupaten Wajo, cuma 10 penghulu yang berstatus ASN. Jadi, untuk mengisi kekosongan sejumlah Kepala KUA, pihak Kemenang Wajo menunjuk pelaksana harian,” jelas Kasi Bimas Islam kepada tim Inmas Kemenag Wajo. Senin. (4/2/2019)
Peraturan tersebut juga menjadi kendala bagi Imam Desa/Kelurahan yang biasanya jadi penghulu atau pembantu pegawai pencatat nikah (P3N), sehingga jika banyak pernikahan maka akan menghambat pelayanan pada masyarakat, tambahnya.
“Kami berharap, Kanwil Kemenag Sulsel mempertimbangkan untuk menambah penghulu yang ASN di Kabupaten Wajo. Mungkin daerah yang kelebihan penghulu ASN bisa ditransfer ke Kabupaten Wajo, kan kasihan terhadap pelayanan masyarakat,”, tutup H. Muhammad Subhan yang lebih akrab disapa Aji Obhe. (hmz)