Sengkang (Humas Wajo) – Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pencegahan korupsi.
Kali ini, beberapa ASN di lingkungan Kemenag Kab. Wajo secara sukarela mengembalikan gratifikasi yang diterimanya.
Penyerahan gratifikasi tersebut berlangsung usai dilaksanakan upacara Hari Guru Nasional di halaman Kantor Kemenag Kab. Wajo pada Senin 25 November 2024
Gratifikasi berupa uang tunai ini diterima oleh beberapa Pejabat dan ASN di Kementerian Agama Kab. Wajo, merasa tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika sebagai ASN, kemudian melaporkan dan mengembalikan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag Kab. Wajo
KaKan Kemenag Wajo H. Muhammad Yunus mengapresiasi atas tindakan ASN yang melapor dan melakukan pengembalian ke UPG danĀ berharap menjadi contoh bagi ASN lainnya.
“Pengembalian gratifikasi ini menunjukkan komitmen kita dalam membangun birokrasi yang bersih dan melayani,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag TU H. Abd. Hafid menjelaskan bahwa sistem pelaporan online di Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo jauh sebelumnya sudah kita terapkan melalui https://sulsel.kemenagwajo.org/masukansaran
“Dengan adanya sistem ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang ragu untuk melaporkan jika menerima gratifikasi, atapun pengaduan lainnya” ujarnya.