Belawa – Bertempat di masjid Al islah Lonra desa Sappa Kec. Belawa tengah berlangsung Sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Rabu 20 November 2024.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama pemerintah, masyarakat maupun lembaga/instansi setempat, berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Wajo Nomor: 460/1636/DINSOSP2KBP3A, tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Hadir H. Ahmad Jahran Kadis Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo mengatan bahwa pencegahan pernikahan dini dan pernikahan anak bertujuan untuk menjaga Kualitas sumber daya manusia menuju generasi emas Indonesia tahun 2045. Ini berdasarkan amanah UUD dan arahan dari presiden RI.
Kasi Bimas islam Muhammad Adam mewakili Kemenag Kab. Wajo memberikan materi sosialisasi pernikahan anak presfektif islam. Beliau mengatakan bahwa materi ini akan di bagi 3.
pertama anak: Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan berdasarkan UUD. Kedua perkawinan ikatan yang kokoh ( ميثاقا غليظا ) diharapkan dari pernikahan itu tercapai tujuan pernikahan berdasarkan QS. Ar-rum ayat 21 وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Ketiga kesimpulan bahwa tidak ada dalil yang melarang begitu juga menganjurkan mengenai pernikahan anak. Tetapi para ahli berkesimpulan bahwa aspek mudarat pernikahan anak lebih banyak daripada manfaatnya.
(Mahyuddin Humas KUA belawa)