Pendidikan Madrasah

Profil Pejabat

1. NIP BARU : 196410081992031003
NIP LAMA : 150252378
2. Nama Lengkap : Drs. H. M. IDMAN S
3. Tempat, Tanggal Lahir : Kejuara, cenrana , 08/10/1964
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : IV/a
10. Jabatan Terakhir : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir : S1 Akta IV, IAIN Alauddin Ujung Pandang, Tahun 1989
12. Satuan Kerja : Seksi Pendidikan Madrasah
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Bidang Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
  2. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  3. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:

  1. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
  2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  3. Seksi Sarana dan Prasarana;
  4. Seksi Kesiswaan;
  5. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Seksi Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Anggota

 

 

Layanan

*Rekomendasi Izin Operasional RA/Madrasah
*Rekomendasi Mutasi Guru
*Rekomendasi Calon Santri/Siswa Ke Luar Negeri
*Rekomendasi Bantuan Madrasah
*Surat Keterangan Siswa MI/MTs/ yang pindah
*Pelayanan Informasi Data EMIS