Sengkang (Inmas Wajo) — Pelaksanaan apel pagi hari ini dilaksanakan oleh seluruh Pejabat serta pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, selain untuk mendengar arahan pimpinan apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Senin, (9/04/20)
Terkait jamaah yang meninggal dunia bisa digantikan porsinya, melaui suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji. Tutur Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Abd. Hafid, S.Ag, M.HI
Pelimpahan porsi ini berlaku minimal 3 tahun pendaftaran terakhir dan meninggalnya setelah berlakunya undang2 nomor 8 tahun 2019 yaitu 29 April. Jadi kalo meninggalnya 28 April itu tidak bisa dipakai porsinya. ungkapnya
Pada tanggal 29 April 2019 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Terdapat perubahan – perubahan signifikan tentang kebijakan serta regulasi haji, yang salah satunya adalah kebijakan pelimpahan porsi. jelasnya
Lanjut ia katakan, bagi jamaah yang porsinya tahun ini naik dan berkasnya bisa selesai lebih awal maka besar peluangnya untuk berangkat tahun ini, kalo tidak itu diberangkatkan tahun depan. Sementara bagi jamaah yang meninggal porsinya belum naik tahun ini itu bisa digantikan oleh ahli warisnya tetapi harus tetap menunggu kapan porsinya naik sesui dengan pendaftarannya.
Kasi PHU Kemenag Wajo berharap kepada seluruh KUA kecematan untuk bersinergi dalam manasik sepanjang tahun dengan memasang spanduk bertuliskan posko layanan manasik haji sepanjang tahun, karena merupakan salah satu program unggulan dan target menteri agama dalam memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah. (jo)