Kemenag Wajo Gelar Ujian Seleksi Calon Petugas Haji Tahun 2019

Sengkang (Inmas Wajo)  Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Wajo mengadakan Ujian Seleksi calon petugas Haji 2019 yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Kab. Wajo.  Jalan Akasia No. 5 Sengkang.  Senin, (25/02/2019)

“Pelaksanaan ujian rekrutmen seleksi calon Petugas Haji diadakan di kantor Kemenag masing masing kabupaten dan kota secara serentak seluruh Indonesia, ujar Kasubbag TU H. Muh Hasbih saat berikan pengantar sebelum ujian dimulai. beliau juga menyampaikan kepada peserta ujian bahwa durasi ujian yang disediakan untuk menjawab soal yaitu selama  3 Jam, jadi kami harap kepada peserta bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk mengerjakan soal dengan tenang, harapnya.

Sebelum Ujian seleksi rekrutmen calon petugas haji ini dimulai, terlebih dahulu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo, H. Anwar membuka secara resmi sembari berharap pelaksanaan tes seleksi calon petugas Haji hari ini dapat berjalan dengan lancar, terkendali dan yang paling utama adalah mengutamakan kejujujuran, integritas dan profesionalitas serta sportifitas, ucap Pak Kakan dengan singkat demi untuk efesiensi waktu.

Adapun peserta yang mengikuti ujian seleksi tersebut sebanyak 8 (delapan) Aparatur Sipil Negara lingkup Kantor Kementerian  Agama Kab. Wajo yaitu sebagai berikut  :

  1. H. M. Idman (Kasi Penmad)
  2. H. Muhammad Subhan (Kasi Bimas Islam)
  3. H. Alimuddin Saggaf (Pengawas Madrasah)
  4. Hj. Tangsi (Pelaksana Seksi Pais)
  5. Hj. Habibah (Pengawas Madrasah)
  6. H. Arifin Nur (Kepala MI Muhammadiyah Wiringpalennae)
  7. H. Abd. Hafid (Kasi PHU)
  8. H. Muh. Wardi (Penyuluh Fungsional KUA Kec. Pitumpanua)

Selama prosesi ujian berlangsung peserta cukup tenang dan tertib mengerjakan soal dan tampak hadir memantau pelaksanan tes rekrutmen petugas Haji tersebut yaitu Nur Fadillah, selaku pelaksana Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Prov. Sulsel dan Ismail selaku pelaksana bagian umum yang merupakan eks pelaksana PHU Kanwil Kemenag Prov. Sulsel

Setelah proses tes seleksi selesai, berdasarkan Standar Opersional Prosedur (SOP), maka naskah soal ujian harus dimusnahkan alias dibakar, kata H. Abd. Hafid selaku Kasi PHU Kenkemenag Kab. Wajo, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tambahnya. (jo/hzm/wrd)