Kemenag Wajo Gelar RAT Koperasi Al-Ikhlas, Ini Arahan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Wajo

Sengkang, (Inmas Wajo) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Al-Ihklas laksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019 di aula Kankemenag Kab. Wajo Jl. Akasia No. 5 Sengkang. Kamis, (21/2/2019)

Selain dihadiri oleh ratusan keluarga besar Kemenag Wajo yang merupakan anggota Kopersai Al-Ikhlas, juga bekesempatan hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Kab. Wajo, Andi Damri yang juga sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa dari 444 sekarang ini ada 282 koperasi di Kab. Wajo yang kami masi anggap aktif namun pada kenyataannya yang melaksanakan kewajiban RAT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian sampai detik ini baru 25 yang melaksanakan RAT dan ini sangat memperihatinkan bagi kami, ungkapya.

Sambungnya, “Berdasarkan UU RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian bahwa Fungsi dan peran Koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya”. Tandasnya.

“Sebuah koperasi diukur bukan dari banyaknya Sisa hasil Usaha (SHU) yang kita dapat tapi partisipasi anggota itu sendiri oleh karena itu pelayanan sangat diutamakan karena yang mengasilkan SHU itu sendiri adalah dari anggota. Beliau juga berharap kedepan Koperasi Al-Ikhlas bukan hanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam namun juga ada unit usaha yang lain”. Tutupnya. (jo/hmz)