Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (disempurnakan) sebagai berikut:

  1. Kedudukan

    Kantor Wilayah Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertical Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang adalah di Akasia No. 5 Kel. Bulupabbulu Telp. 6285255976199 Sengkang Kab. Wajo 90911

  2. Tugas Pokok

    Kementerian Agama Kabupaten Wajomempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  3. Fungsi

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Wajo.
  • Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundangan-undang yang berlaku.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
  • Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  • Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten.