Penyelenggara Haji dan Umrah

Profil Pejabat

1. NIP BARU : 197406042002121003
NIP LAMA : 150319318
2. Nama Lengkap : H. ABD. HAFID, S.Ag, M.HI
3. Tempat, Tanggal Lahir : Tancung, Wajo , 04/06/1974
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : IV/a
10. Jabatan Terakhir : Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir : S2, UIN Alauddin Makassar, Tahun 2009
12. Satuan Kerja : Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
  3. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan

Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:

  1. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
  2. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
  3. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
  4. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
  5. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.

Seksi Pembinaan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.

Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.

Seksi Pengelolaan Keuangan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.

Seksi Sistem Informasi Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.

Anggota

Layanan

*Rekomendasi Izin Operasional PPIU
*Rekomendasi Paspor Umrah
*Rekomendasi Pembatalan Berangkat Haji
*Pelayanan Informasi Haji