Kepala KUA Kec. Pitumpanua Lakukan Pemeriksaan dan pengawasan Pernikahan Serta Bimbingan Akad Nikah

Wajo ( Humas MIN 2) – Sebagai pusat layanan keagamaan bagi masyarakat, Kepala KUA selaku Penghulu menghadiri dan melakukan Pemeriksaan, Pengawasan dan Layanan Bimbingan Akad Nikah, serta menikahkan pasangan calon pengantin Andi Mappanyompa (48) Warga Gilireng dengan Indo Tenri Alang binti Nurdin.T (44) warga Desa Botto Tengnga Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo pada Ahad (17/9/2023) sekitar pukul 13.00 WITA

Acara berlangsung sederhana, diawali pembacaan ayat suci Al Quran oleh Hajerah. Sedangkan pengucapan ijab kabul dipimpin langsung Kepala KUA Kecamatan Pitumpanua Muhammad Arsad,S.Fil.I, dengan menghadirkan dua saksi kedua pihak.

Akad nikah merupakan prosesi inti yang paling sakral dalam sebuah pernikahan. Akad nikah sendiri dapat diartikan sebagai perjanjian yang dilakukan oleh pengantin laki-laki dengan wali dari pihak pengantin perempuan. Akad atau perjanjian tersebut diwujudkan dalam proses ijab kabul yang termasuk dalam rukun nikah.

Ijab adalah kalimat yang diucapkan oleh wali untuk menikahkan si pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki. Ijab kemudian disambut dengan kabul, yaitu jawaban sebagai tanda terima yang diucapkan oleh pihak pengantin laki-laki.

Kalimat ijab kabul dapat diucapkan dalam bahasa apa saja, termasuk bahasa Indonesia. Umumnya kalimat ijab kabul akan menyertakan nama mempelai serta mahar/mas kawin yang diberikan oleh pengantin laki-laki pada calon istrinya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Arsad,S.Fil.I juga diamanahkan untuk pembacaan doa, dan sebelum acara berakhir beliau menghimbau kepada pasangan pengantin tersebut agar menjaga hubungan baik keduanya, hubungan baik kepada keluarga, kedua pihak dan senantiasa menciptakan suasana sejuk dan harmoni sehingga tercapai keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah.
(Andika)

Editor : Jo