Kasi PHU : BPIH Zona 3 Kisaran 39, 5 Juta

Sengkang, (Inmas Wajo) – Apel pagi merupakan sebuah tindak lanjut dari upaya penegakan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ASN lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo. Kegiatan apel pagi dilaksanakan Pukul 07.30 WITA, di teras Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo secara sederhana dan mengutamakan kedisipilinan kerja Pegawai, Senin (11/02/2019).

Yang bertindak sebagai pembina apel pagi yaitu Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umrah (PHU), H. Abd. Hafid.  Dihadiri juga oleh seluruh pejabat struktural dan segenap pelaksana/staf Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo dimana Apel Pagi kali ini dipimpin oleh Suherman selaku pelaksana seksi PHU.

Dalam amanahnya, H. Abd. Hafid selaku Kasi PHU memaparkan tentang persiapan penyelenggraan Ibadah Haji tahun 2019 dimana besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara umum telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan Kementerian Agama RI dan Komisi 8 DPR RI beberapa waktu yang lalu kisaran/rata-rata Rp. 35, 2 juta, ungkapnya.

Lebih lanjut, “Indonesia mempunyai 13 (tiga belas) embarkasi dan masing-masing beda besaran jumlah BPIH-nya, ada yg di atas dari Rp. 35, 2 juta dan adapula yang di bawahnya. Tinggal kita menununggu petunjuk lebih lanjut dari keputusan presiden tentang rincian detail besaran BPIH dari ke-13 embarkasi tersebut”, tandasnya.

Kemudian beliau menambahkan bahwa untuk sesunggunhya besaran BPIH tahun 2019 pada prinsipnya sama dengan tahun lalu. “Jadi dapat kita prediksi kisaran BPIH untuk zona 1 (Aceh) sebesar Rp. 31, 090 juta, zona 2 (Pondok Gede/Bekasi) sebesar Rp. 35, 2 juta dan zona 3 (Makassar) sekitar Rp. 39, 5 juta”, Imbuhnya.

“Terkait pula dengan komponen BPIH, ada yang dinamakan Direct Cost dan Indirect Cost. Direct Cost itu adalah pembayaran langsung oleh Jama’ah baik pada setoran awal maupun pada saat pelunasan. Sedangkan Indirect Cost adalah pembayaran tidak langsung yang mana diambil dana optimalisasi setoran awal jama’ah haji yang dikembangkan oleh pemerintah. Pemanfaatan itulah yang dikembalikan untuk jama’ah haji kita sekitar Rp. 27 juta kalau merujuk tahun lalu, bisa dikatakan bahwa jama’ah haji kita sesungguhnya mendapatkan subsidi Rp. 27 juta yang kalau ditambahkan dengan besaran BPIH berarti biaya haji murni itu sebenarnya sekitar Rp. 62 juta tapi jama’ah haji hanya membayar Rp. 35, 2 juta”, ungkap H. Abd. Hafid.

Di bagian akhir amanahnya, Kasi PHU menyampaikan bahwa sat ini sudah dibuka pedaftaran rekrutmen calon petugas haji tahun 2019 mulai tanggal 14-15 Februari 2019 dan test petugas pada tanggal 25/2/2019 untuk seluruh Kabupaten/Kota. “Bagi yang berminat ikut tes rekrutmen, dipersilahkan mempersiapkan berkas-berkasnya sebagaimana persyaratan yang akan saya share di grup WA sebentar, tutupnya. (hmz)