Kasi Penmad Wajo : Madrasah Hebat Bermartabat Harus Bisa Dibuktikan

Sengkang, (Inmas Wajo) – Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M) menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka pembuatan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Wajo, H. M. Idman Salewe, Ketua Pokjawas, Laju, Ketua Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M) Madrasah Tsanawiyah (MTs), H. Bakri, para kepala madrasah serta beberapa guru bidang studi mata pelajaran yang diUSBNkan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai II Institut Agama Islam As’adiyah Sengkang, Kec. Tempe. Kamis, (14/2/2019).

M. Idman Salewe dalam arahannya menyampaikan bahwa “K3MTs. adalah suatu organisasi sebagai tempat berkeluh kesahnya para guru madrasah yang harus mampu memberikan kontribusi yang posistif serta memberikan solusi-solusi terhadap semua persoalan yang dialami oleh guru madrasah, madrasah tidak boleh semakin mundur ke belakang dalam hal prestasi, kalau tahun lalu Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo merealisasikan USBN berbasis android, maka tentu menjadi obsesi kita bersama bahwa USBN tahun ini sudah harga mati dan tidak boleh ditawar lagi, harus juga berbasis android atau komputer. Sebab kalau tidak, Kankemenag Wajo kemarin yang sudah terlanjur dikenal berprestasi sampai tingkat pusat, akan memunculkan image atau persepsi yang kurang baik di tingkat Kanwil Provinsi apalagi di tingkat pusat,”. Tandasnya.

Lanjutnya, “saya sangat senang dan bangga melihat kinerja dan semangat teman-teman para kepala masdrasah dan guru mata pelajaran yang selalu aktif dan kreatif dalam berbagai hal demi mewujudkan madrasah hebat dan bermartabat, ini bukan sekedar jargon belaka akan tetapi kita harus berani membuktikan bahwa semakin hari  madrasah melakukan sebuah metamorfisis”. Ungkapnya.

“Berkaitan dengan peraturan dirjen Pendis Nomor 1 tahun 2003 yang narasinya menjelaskan tentang kehadiran dan  kedisiplinan para ASN penerima tunjangan kinerja (Tukin) harus melaksanakan tugas minimal 37 jam 30 menit per pekan, regulasi ini sebenarnya sudah berkorelasi dan seiring dengan Permendikbud no. 15 tahun 2018”. Jelasnya.

Kasi Penmad juga menjelaskan bahwa  “Guru yang berstatus baik PNS maupun non PNS harus betul-betul memperhatikan administrasinya, jika ingin mendapatkan insentif dari pemerintah, sebab fenomena yang terjadi terkadang kita menuntut  sesuatu hak tetapi melupakan kewajiban. Saya merasa sedih jika ada teman-teman yang administrasinya compang-camping dalam artian tidak terurus akhirnya mengalami kesulitan dalam setiap pemberkasan. Mari kita belajar dari kesalahan-kesalahan yang lalu dan berusaha untuk tidak mengulanginya lagi, sebaik-baik orang adalah yang mengambil pelajaran dari setiap kesalahan”. Tutupnya. (sub/hmz)