Kakan Kemenag Wajo Serahkan SK Penyuluh Non PNS

Sengkang (Inmas Wajo) — Setelah melalui tahapan seleksi berkas, seleksi tes tertulis dan wawan cara. Sebanyak 112 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS poriode 2020-2024 menerima SK pada hari ini di Aula Kantor Kemenag Kab. Wajo, Jumat 13 Maret 2020

Diawali dengan penyerahan SK secara simbolis oleh Drs. H. Reppe, M.Pd. Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel kepada Kepala Kantor Kemenag Wajo kemudian diserahkan kepada masing masing Penyuluh Non PNS  dilanjutkan dengan pembinaan.

Kakan Kemenag Wajo H. Anwar, berharap dengan penyerahan SK ini, semua penyuluh Agama Non PNS resmi menjadi bagian dari Kementetian Agama di KUA Kecamatan dan ditengah Masyarakat.

Lebih lanjut ia katakan bahwa penyuluh agama islam termasuk pembimbing ummat beragama, jadi penyuluh agama  harus menyampaikan pesan-pesan agama dan pesan-pesan negara kepada masyarakat.

Tugas penyuluh agama islam membimbing masyarakat secara moral, penyuluh agama harus mengajarkan kepada masyarakat bagaimana menjalankan agama dengan baik. ujarnya

Penyuluh Agama selain tugas utamanya selaku dakwah di tengah masyarakat, Penyuluh Agama juga berperan sebagai pusat untuk mengadakan perubahan kearah yang lebih baik, Karena ia menjadi corong memberi keteladanan kepada masyarakat serta memberikan informasi secara informatif. sambungnya

Penyuluh juga diminta untuk aktif membendung paham radikal. Penyuluh Agama Islam dalam menyampaikan informasi benar-benar bisa dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. tambahnya (jo)