Sengkang (Inmas Wajo ) — Tindak lanjuti surat Edaran Menag nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang perubahan Surat Edaran Menag nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Kantor kementerian Agama Kab. Wajo hari ini berlakukan Work From Home (WFH) dibaca (bekerja dari rumah). mulai Kamis 26 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Cloud Metings
Diharapkan dengan aplikasi ini pegawai Kemenag Wajo tetap dapat bekerja dari rumah tanpa ada kontak langsung dengan pegawai yang lain. Tutur H. Muhammad Hasbih, M.Si Kasubag TU Kemenag Wajo
Tentunya ini sangat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan ini Komitmen bersama dalam menjalankan kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. ungkapnya
Kasubag TU juga berpesan kepada petugas pengawasan nikah wajib membawa sendiri hand sanitizer dan menggunakan masker. Jika dalam pelaksanaan pelayanan nikah hendaknya berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian setempat. Jelasnya
Sementaran itu Kepala Seksi PHU H. Abd. Hafid, S.Ag, M.Hi mengatakan kepada Inmas wajo melalui pesan WA “Meski menerapkan Work From Home, Pelayanan Publik di Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag Wajo tetap terbuka tatap muka dan via telepon dengan sistem kerja shif, untuk jadwal piket disesuaikan tugas dikantor dengan status WFH jadi pelayanan bisa dipantau dari rumah” ungkapnya
pelayanan di kantor phu kemenag wajo, jalan seroja sengkang
Untuk diketahui penyebaran Covid-19 Kab. Wajo ada 18 orang masuk pada kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP). mereka yang masuk ODP mengalami gejala deman dan suhu tubuh di atas 38 derajat, ISPA dan pneumonia, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19. (jo)