Sengkang (Humas Wajo) – Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil. para Kepala Seksi dan Satuan Kerja lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan Penyerahan DIPA tahun 2023. Jum’at (27/01/23)
Penandatanganan Perjanjian Kinerja diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Adapun isi Perjanjian Kinerja Tersebut adalah :
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan program prioritas Menteri Agama.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak pertama melakukan penyerapan anggaran sampai pada bulan ke 7 (tujuh) dengan target senilai 70% (persen).
Kakan Kemenag Wajo H. Muhammad Yunus dalam arahannya, bahwa perjanjian kinerja ini merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan Visi Kementerian Agama dan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
lanjut Kakan Kemenag, Penanda tanganan kinerja ini diharapkan dapat ditindak lanjut kepada masing-masing ASN diwilayah kerjanya, sehingga semua ASN memiliki motivasi untuk meningkatkan etos kerja serta dapat melaksanakan tugas sehari-harinya dengan baik dan berkualitas
Adapun satker yang menandatangani Surat Perjanjian Kinerja adalah Pendis, Bimas Islam, PHU, MAN Wajo, MTsN 1, MTsN Wajo, MIN 1 Wajo, MIN 2 Wajo, MIN 3 Wajo dan MIN 4 Wajo. (jo)