Sengkang (Humas Wajo) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Daerah Kab. Wajo dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) adab Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dirangkaikan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2023.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Penyelenggara Haji dan Umrah, Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo, JL. Seroja Sengkang, Selasa 8 November 2022
Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Wajo H. Amran Mahmud selaku Ketua IPHI, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Wajo H. Abd. Hafid, Ketua Majelis Taklim Perempuan IPHI Wajo, Hj. Sitti Maryam dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Muhammad Subhan
Dalam materinya, Kasi Bimas Ilsam H. Muhammad Subhan jelaskan tentang Kebijakan Tentang Pendaftaran Haji, Pembatalan dan Pelimpahan
Nomor Porsi.
Ia sebutkan bahwa mekanisme dan syarat pendaftaran jamaah haji reguler yaitu, beragama Islam, usia minimal 12 (Dua Belas) Tahun pada saat pendaftaran, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aktif (elektrik) sesuai dengan domisili sebanyak 3 lembar, foto copy Kartu Keluarga C KK sebanyak 3 lembar, foto copy akte lahir sebanyak 3 lembar, foto copy golongan darah sebanyak 3 lembar, Jamaah menyiapkan dana tunai sebesar Rp. 25 000. .000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk
ditransfer ke BPKH oleh Bank Bank Penerima
Setroran (BPD Sulselbar BSI dIl) selanjutnya ke Seksi PHU untuk penerbitan porsi
Jamaah pada siskohat.
Sementara untuk pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kota sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk domisili Jemaah Haji. Ahli waris atau Jemaah Haji datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melalui layanan keliling atau melalui layanan elektronik dengan menyampaikan surat permohonan bermeterai cukup secara tertulis Pembatalan Pendaftaran jemaah haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi
Siskohat. jelasnya
Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan batal
apabila jemaah haji meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris, membatalkan pendaftarannya dan dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah. Waktu penyelesaian pembatalan
adalah 8 hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut : Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selama 3 hari kerja dan Direktorat pelayanan haji selama 5 hari kerja. tambahnya
Adapun syarat berkas pelimpahan porsi jamaah yang wafat adalah :
– Membuat surat permohonan pengajuan pelimpahan porsi
– Membuat surat pertanggungjawaban mutlak bagi penerima pelimpahan porsi
– Membuat surat akte kematian dari kantor capil
– Asli bukti setoran awal BPIH
– Asli surat keterangan ahli waris dari kantor lurah/desa
– Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan porsi dari kantor lurah/desa
– Asli KTP bagi penerima pelimpahan porsi
– Asli kartu keluarga bagi penerima pelimpahan porsi
– Asli KTP jamaah yang wafat
– Asli KK jamaah yang wafat
– Akte kelahiran bagi penerima pelimpahan porsi (anak kandung)
– Buku nikah bagi penerima pelimpahan porsi (suami/istri)
– Membuka rekening BSI bagi penerima pelimpahan porsi
Jamaah yang berhak menerima pelimpahan
porsi, yaitu kedua orang tua kandung, anak kandung, saudara kandung dan suami/istri. ujarnya (jo)