Sengkang (Humas Wajo) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo H. Anwar, S.Ag, M.Pd didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah memberikan pengarahan kepada Kepala Madrasah Se Kab. Wajo dalam Penyusunan Kurikulum darurat Madrasah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo Jum’at (10/07/20). Dihadiri Pokjawas, Kepala Madrasah se Kab.Wajo dan operator Madrasah
Kami sangat mengaprsiasi kegiatan ini dan kami harap kepada tenaga pendidik terus brinovasi dan berpikir kreatif dalam pengembangan Madrasah kedepan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing, utamanya di era covid 19 ini. Kata Kakan Kemenag
H. Anwar juga ingatkan kepada pendidik untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan utamanya pada dilingkungan Madrasah itu sendiri. Tambahnya
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020. Panduan kurikulum darurat berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 tepatnya tanggal 13 Juli 2020.
Adapun, panduan kurikulum darurat tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). (jo)