Subbag Tata Usaha

Profil Pejabat

1. NIP BARU :
NIP LAMA :
2. Nama Lengkap : H. Abd. Hafid, S.Ag., M.HI.
3. Tempat, Tanggal Lahir :
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : IV/a
10. Jabatan Terakhir : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir :
12. Satuan Kerja :
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;pelaksanaan urusan keuangan;penyusunan organisasi dan tata laksana;pengelolaan urusan kepegawaian;penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; danpelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama. Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:

1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; 3. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama; 3. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat; 5. Subbagian Umum; dan 6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.

Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.

Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.

Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, pemeliharan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

Anggota

Layanan

*Pelayanan Administrasi Persuratan *Rekomendasi Pemberian Izin Belajar Program S1, S2 dan S3 bagi ASN *Pelayanan Pengesahan Ijazah Madrasah *Pelayanan Informasi Data

Bimbingan Masyarakat Islam

Profil Pejabat

1. NIP BARU :
NIP LAMA :
2. Nama Lengkap : Muhammad Adam, S.Ag., M.Pd.I.
3. Tempat, Tanggal Lahir :
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : IV/a
10. Jabatan Terakhir : Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir :
12. Satuan Kerja : Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi dibidang masyarakat islam

Fungsi

Anggota

Layanan

*Rekomendasi Persetujuan Pendirian Rumah Ibadah *Pengukuran Arah Kiblat *Surat Keterangan Terdaftar Rumah Ibadah *Rekomendasi Terdaftar Ormas *Rekomendasi Izin Kegiatan Keagamaan Ormas/Lembaga *Informasi Data Keagamaan

Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Profil Pejabat

1. NIP BARU :
NIP LAMA :
2. Nama Lengkap : H. Muhammad Subhan, S.Ag., M.Pd.I.
3. Tempat, Tanggal Lahir :
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : IV/a
10. Jabatan Terakhir : Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir :
12. Satuan Kerja : Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
  3. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan

Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:

  1. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
  2. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
  3. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
  4. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
  5. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.

Seksi Pembinaan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.

Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.

Seksi Pengelolaan Keuangan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.

Seksi Sistem Informasi Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.

Anggota

Layanan

*Rekomendasi Izin Operasional PPIU *Rekomendasi Paspor Umrah *Rekomendasi Pembatalan Berangkat Haji *Pelayanan Informasi Haji

Pendidikan Madrasah

Profil Pejabat

1. NIP BARU :
NIP LAMA :
2. Nama Lengkap : Abul Azis, S.Pd.I., MA.
3. Tempat, Tanggal Lahir :
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : IV/a
10. Jabatan Terakhir : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir :
12. Satuan Kerja : Seksi Pendidikan Madrasah
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Bidang Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
  2. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  3. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:

  1. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
  2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  3. Seksi Sarana dan Prasarana;
  4. Seksi Kesiswaan;
  5. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Seksi Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Anggota

Layanan

*Rekomendasi Izin Operasional RA/Madrasah *Rekomendasi Mutasi Guru *Rekomendasi Calon Santri/Siswa Ke Luar Negeri *Rekomendasi Bantuan Madrasah *Surat Keterangan Siswa MI/MTs/ yang pindah *Pelayanan Informasi Data EMIS

Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Profil Pejabat

1. NIP BARU :
NIP LAMA :
2. Nama Lengkap : Jamil Yunus, S.Ag
3. Tempat, Tanggal Lahir :
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : IV/a
10. Jabatan Terakhir : Kepala pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir :
12. Satuan Kerja : Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
  2. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanakkanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
  3. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:

  1. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
  2. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
  3. Seksi Pondok Pesantren;
  4. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
  5. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.

Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.

Seksi Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.

Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran.

Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.

Anggota

Layanan

*Pelayanan Informasi Data

Pendidikan Agama Islam

Profil Pejabat

1. NIP BARU :
NIP LAMA :
2. Nama Lengkap : Hamzah Alias, S.S., M.Pd.
3. Tempat, Tanggal Lahir :
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : IV/a
10. Jabatan Terakhir : Kepala pada Seksi Pendidikan Agama IslamKantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir :
12. Satuan Kerja :
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren; b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Anggota

Layanan

*Rekomendasi Izin Operasional Pondok Pesantren, TPA/TPQ dan MDTA *Rekomendasi Bantuan Pondok Pesantren *Rekomendasi Bantuan MDTA dan TPA/TPQ *Pelayanan Informasi Data Pondok Pesantren

Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Profil Pejabat

1. NIP BARU :
NIP LAMA :
2. Nama Lengkap : Muhammad Haderawi, S.Ag., M.Pd.I.
3. Tempat, Tanggal Lahir :
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : III/d
10. Jabatan Terakhir : Penyelenggara pada Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir :
12. Satuan Kerja : Penyelenggara Syariah
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
  2. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan
  3. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.;

Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:

  1. Seksi Kepenghuluan;
  2. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
  3. Seksi Kemasjidan;
  4. Seksi Produk Halal;
  5. Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Kepenghuluan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.

Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.

Seksi Kemasjidan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.

Seksi Produk Halal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.

Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam.

Anggota

Layanan

*Pembaca Doa *Rohaniwan *Data Produk Halal

KUA Kec. Tempe

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Tanasitolo

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Maniangpajo

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Pammana

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Majauleng

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec.Takkalala

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Sabbangparu

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Sajoanging

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Pitumpanua

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Keera

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Gilireng

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Penrang

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Bola

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

KUA Kec. Belawa

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan

Sarana & Prasarana

MAN Wajo

Profil

Visi

Misi

Mata Pelajaran

Galeri

Sarana & Prasarana

MTsN 1 Wajo

Profil

Visi

– [/wptabcontent

Misi

Mata Pelajaran

Galeri

Sarana & Prasarana

MTsN Wajo

Profil

Visi

Misi

Mata Pelajaran

Galeri

Sarana & Prasarana

MIN 2 Wajo

Profil

Visi

Misi

Mata Pelajaran

Galeri

Sarana & Prasarana

MIN 3 Wajo

Profil

Visi

Misi

Mata Pelajaran

Galeri

Sarana & Prasarana

MIN 1 Wajo

Profil

Visi

Misi

Mata Pelajaran

Galeri

Sarana & Prasarana

MIN 4 Wajo

Profil

Visi

Misi

Mata Pelajaran

Galeri

Sarana & Prasarana