Selamat Datang di situs resmi Kantor Kementeriang Agama Kabupaten Wajo
Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Kab. Wajo

  1. PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

I. Syarat Umum Pelayanan PTSP

  1. Semua persyaratan sudah lengkap
  2. Biaya Rp. 0,-
  3. Mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel dan pasti dalam suasana ruang pelayanan yang nyaman dan pegawai yang ramah dan familiar

II. Pemohon :

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Antrian Pelayanan umum
  3. Antrian pelayanan pendaftaran haji
  4. Duduk menunggu panggilan
  5. Menyerahkan berkas kepada Front Office.
  6. Duduk di kursi tunggu untuk waktu penyelesaian hasil akhir permohonan
  7. Mengambil hasil akhir permohonan

III. Front Office Awal :

  1. Menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan
  2. Mengembalikan berkas yang tidak lengkap kepada pemohon
  3. Mencatat berkas yang lengkap (entry data) kedalam aplikasi pelayanan PTSP
  4. Memberikan tanda terima berkas kepada pemohon yang minimal memuat :
  5. Nama lengkap pemohon
  6. Alamat pemohon dan nomor telepon
  7. Jenis layanan
  8. Waktu (hari, tanggal & jam) penerimaan berkas
  9. Nomor resi layanan untuk memudahkan kontrol pelayanan dari masyarakat
  10. Meneruskan berkas kepada Back Office.

IV. Back Office :

  1. Melakukan verifikasi dan validasi berkas atau persyaratan permohonan
  2. Mengkomunikasikan dengan pejabat terkait
  3. Menjadwalkan penyelesaian hasil akhir permohonan untuk jenis pelayanan non one day service (Non ODS)
  4. Mencetakhasilakhirpermohonan
  5. Meminta pengesahan hasil akhir permohonan kepada pimpinan
  6. Menyampaikan hasil akhir permohonan kepada Front Office
  7. Mengarsipkan hasil akhir permohonan

V. Tim Teknis Unit Kerja :

  1. Melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan perizinan yang diajukan;
  2. Membuat Berita Acara Pemeriksaan sebagai salah satu persyaratan penerbitan perizinan.
  3. Menyerahkan BAP kepada Back Office PTSP

VI. Front Office Akhir :

  1. Menerima hasil akhir permohonan dari Back Office
  2. Menyerahkan dokumen yang telah selesai kepada pemohon.
  3. Mencatat dalam Buku tanda terima bahwa pekerjaan telah selesai
  4. Hari. tanggal
  5. Nama client penerima hasil akhir permohonan
  6. Jenis Layanan
  7. Memandu pengisian Form indeks kepuasan masyarakat (IKM) oleh pemohon

 

  1. PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI

Pemohon belum memiliki buku rekening :

  1. Mengambil nomor antrian pelayanan haji
  2. Duduk menunggu panggilan
  3. Menyerahkan berkas pembukaan rekening kepada petugas dari BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH
  4. Pembayaran BPIH Rp. 25.000.000,- melalui EDC atau E-Banking (Cash Less)
  5. Menerima buku rekening dan nomor validasi dari BPS
  6. Menunggu antrian untuk proses input data di SISKOHAT
  7. Menerima nomor porsi haji

Pemohon sudah memiliki buku rekening :

  1. Mengambil nomor antrian pelayanan haji
  2. Duduk menunggu panggilan
  3. Menyerahkan validasi dari BPS kepada petugas PHU
  4. Melakukan proses input data di SISKOHAT
  5. Menerima nomor porsi haji