Selamat Datang di situs resmi Kantor Kementeriang Agama Kabupaten Wajo
Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Kab. Wajo

Sejarah

 

Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 yang menetapkan tanggal 3 Januari 1946 sebagai dasar hukum berdirinya Departemen Agama, maka mulai padasaat itu secara resmi Departemen Agama lahir di Negara Republik Indonesia.

Lahirnya Departemen Agama ini, tidak terlepas dari dua aspek, yaitu aspek politik dan aspek hokum. Dari aspek politik, kelahiran itu adalah berkat perjuangan dan semangat keagamaan dari perserikatan dan perkumpulan yang bernafaskan Islam pada masa penjajahan telah berhasil dan mewujudkan suatu cita-cita dimana urusan Agama ditangani oleh suatu Departemen tersendiri.

     Dari segi hokum, kelahiran Departemen Agama telah memberi dukungan terhadap Pembukaan UUD 1945, Falsafah Negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945, khususnya BAB XI pasal 29 ayat (1) dan (2) yang berarti  “Indonesia bukanlah Negara sekuler dan bukan pula Negara yang berdasarkan agama tertentu”. Dengan terbentuknya Departemen Agama tersebut, berdampak pula lahirnya Departemen Agama di beberapa Provinsi di Daerah Indonesia, termasuk Kabupaten Wajo.

Wajo sebagai salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, pada masa sebelum menjadi kabupaten adalah berstatus kewedanan yang mewilayahi tiga kewedanan, yaitu Kewedanan Bone, Soppeng, dan Wajo (biasa disebut BOSOWA atau TELLUMPOCCOE). Bone sebagai ibukota Kewedanan. Atas inisiatif Pemerintah Pusat (Menteri Agama; KH.Ahmad Ashary) untuk mendirikan Kantor Urusan Agama di Bone.

Padatahun 1951, resmilah terbentuk Kantor Urusan Agama di Kabupaten Bone dengan wilayaho personal meliputi 3 (tiga) kewedanan (Bone, Soppeng, Wajo).

Pada mula berdirinya, Deparetemen Agama hanya mengurusiu rusan-urusan agama Islam, dan khusus untuk kewedanan Wajo ditunjuk sebagai Kepala Kantor Perwakilan Urusan Agama. Untuk menangani kegiatan administrasi sehari-hari, padatahun 1951 telah dibangun sebuah gedung perkantoran yang berlokasi di Kota Sengkang dengan alamat Jl. Olahraga (sekarang Jl. Bali No. 40 Sengkang).

Padatahun 1960, Kewedanan Wajo berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat II (Dati II) Kabupaten Wajo.Pada waktu itu, Departemen Agama Kabupaten Wajo berstatus Kantor Urusan Agama Perwakilan berubah menjadi dinas-dinas, yaitu :

  1. Dinas Urusan Agama Islam yang dipimpinoleh H.Muhammad Zubair.
  2. Dinas Penerangan Agama Islam
  3. Dinas Pendidikan Agama Islam yang dipimpin oleh Muh. Rauf Husain
  4. Pengadilan Agama Sengkang yang dipimpin oleh H. HamzahBadawi

Padatahun 1968, dinas-dinas itu disatukan dan terbentuk namanya menjadi Kantor Departemen Agama Kabupaten Wajo.

Sejak berubah nama sampai saat ini, Kantor Departemen Agama Kabupaten Wajo telah dipimpin oleh :

Sejak berubah nama sampai saatini, Kantor Departemen Agama Kabupten Wajotelah dipimpin oleh :

  1. Muhammad Zubair (alm) Tahun 1968 – 1977
  2. Abd. Karim Jafar (alm) Tahun 1977 – 1990
  3. H. Semaun Samad (alm) Tahun 1990 – 1992
  4. H. Muhammad Nadir Aris Tahun 1992 – 1997
  5. H. M. Faisal Usman, M.Ag Tahun 1997 – 2004
  6. H. Hamka Karim, M. Ag Tahun 2004 – 2007
  7. H. A. Syahrulyali R, M .Ag Tahun 2007 – 2008
  8. H. M. Amin Hasan, M. Ag Tahun 2008 – 2012
  9. H. M. Amin M, M. HI Tahun 2012 – 2016
  10. H.M. Arsyad Ambo Tuo, M.AgTahun 2016 – 2019
  11. H. Anwar, S.Ag, M.Pd Tahun 2019 ­– 2021
  12. H. Muhammad Yunus. S.Ag., M.Ag. Tahun 2022 – Sekarang

     Perubahan Departemen Menjadi Kementerian Agama

        Berdasarkan Peraturan Presiden no 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan organisasi Kementerian Agama, Departemen Agama (Depag), resmi berganti nama Kementerian Agama. Secara otomatis semua penulisan, kop surat dan penyebutan diganti kementerian agama. Perubahan serta penyebutan Departemen Agama manjadi Kementerian Agama tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010. Tentang perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 28 Januari 2010 oleh Menteri Agama RI Suryadharma Ali di Jakarta. Dengan perubahan ini secara otomatis semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain, yang sebelumnya Departemen Agama harus di ganti Kementerian Agama. Perubahan Departemenmenjadi Kementerian juga dialami Departemen lain yang juga diubah menjadi Kementerian.

Visi Misi

VISI

Sesuai Visi – Misi Kementerian Agama yang tertuang pada KMA No. 39 Tahun 2015, Makas Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo sbb : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Wajo yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong

MISI

1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
4. Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (disempurnakan) sebagai berikut:

  1. Kedudukan

    Kantor Wilayah Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertical Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang adalah di Akasia No. 5 Kel. Bulupabbulu Telp. 6285255976199 Sengkang Kab. Wajo 90911

  2. Tugas Pokok

    Kementerian Agama Kabupaten Wajomempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  3. Fungsi

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Wajo.
  • Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundangan-undang yang berlaku.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
  • Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  • Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten.

Sturuktur


Makna Lambang

MAKNA ISI LAMBANG :

  1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  2. 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
  3. Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
  4. Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
  6. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
  7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  8. Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.

( Lambang Kementerian Agama Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 717 Tahun 2006 )