Selamat Datang di situs resmi Kantor Kementeriang Agama Kabupaten Wajo
Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Kab. Wajo

KUA Kec. Tempe

Profil

Tugas


Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi


Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana




KUA Kec. Tanasitolo

Profil


Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana


KUA Kec. Maniangpajo

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana


KUA Kec. Pammana

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana



KUA Kec. Majauleng

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana


KUA Kec.Takkalala

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana



KUA Kec. Sabbangparu

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana


KUA Kec. Sajoanging

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana


KUA Kec. Pitumpanua

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana


KUA Kec. Keera

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana


KUA Kec. Gilireng

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana


KUA Kec. Penrang

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana


KUA Kec. Bola

Profil

Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan  wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur

Layanan


Sarana & Prasarana