Selamat Datang di situs resmi Kantor Kementeriang Agama Kabupaten Wajo
Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Kab. Wajo
KUA Kec. Tempe
Profil
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Tanasitolo
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Maniangpajo
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Pammana
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Majauleng
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec.Takkalala
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Sabbangparu
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Sajoanging
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Pitumpanua
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Keera
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Gilireng
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Penrang
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–
KUA Kec. Bola
Profil
–
Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2.Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. 3.Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6.Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan 7.Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Struktur
–
Layanan
–
Sarana & Prasarana
–