Pendidikan Agama Islam

Profil Pejabat

1. NIP BARU : 196311101993031003
NIP LAMA : 150260651
2. Nama Lengkap : Drs. BURHANUDDIN
3. Tempat, Tanggal Lahir : Watampone , 10/11/1963
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Agama : Islam
6. Status Perkawinan : Kawin
7. Status Kepegawaian : PNS
8. Jenis Kepegawaian : PNS Pusat
9. Pangkat, Gol/Ruang : III/d
10. Jabatan Terakhir : Kepala pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pendidikan Terakhir : S1, UNHAS, Tahun 1989
12. Satuan Kerja : Seksi Pendidikan Agama Islam
13. Satuan Organisasi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (PMA 19 Tahun 2019)

Tugas

Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
  2. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanakkanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
  3. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:

  1. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
  2. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
  3. Seksi Pondok Pesantren;
  4. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
  5. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.

Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.

Seksi Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.

Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran.

Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.

Anggota

Layanan

*Pelayanan Informasi Data