Sengkang (Humas Wajo) – Bertempat di MAN Wajo, tengah dilakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang rusak berat. Kamis 6 Juni 2024
Prosesi Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada MAN Wajo berupa buku, lemari dan alat – alat laboraturium.
Pemusnahan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06 /2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara
Proses pemusnahan BMN tersebut dengan cara dibakar, dipimpin langsung oleh Kepala MAN Wajo H. M. Sain, disaksikan Korwil SIMAK-BMN Kanwil Kemenag sulsel, Muhammad Hatta, Analis Pengelolaan Keuangan / Perencana Kantor Kemenag Wajo H. Nurman bersama tim.
Pelaksanaan pemusnahan BMN di MAN Wajo berjalan dengan tertib dan lancar.
Dengan adanya penghapusan dan pemusnahan ini diharapkan penataaan BMN di MAN Wajo semakin efektif dan efisien.