Sengkang, (Inmas Wajo) – Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyelenggarakan Sosialisasi PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 977 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) di Aula Kankemenag Kab. Wajo. Kamis, (27/12/2018). Diundang hadir seluruh 14 Kepala KUA Kecamatan, PPPN dan Imam Desa/Kelurahan se-Kab. Wajo
Muhammad Subhan selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Wajo dalam laporannya sebagai pelaksana kegiatan mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan regulasi terbaru tentang Pencatatan Perkawinan dan Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo, H. M. Arsyad AT dalam sambutannya menyatakan kesenangan dan kebahagiannya karena memasuki tahun ke-2 menjabat di Kankemenag Kab. Wajo setelah menakhodai Kankemenag Kab. Pinrang silam, baru kali ini dapat berjumpa langsung dengan seluruh PPN dan Imam Desa/Kelurahan se-Kab. Wajo meski seluruh kecamatan di Kab. Wajo sudah dikunjungi, ungkapnya.
M. Arsyad AT juga menyempatkan berbagi pengalaman suka-duka dengan para Imam se-Kab Wajo semasa beliau juga sebagai Imam selama 8 (delapan) tahun di Masjid Baburahman Pekkabata Kab. Pinrang. “Pekerjaan Imam itu 1 x 24 jam tidak kenal waktu seperti halnya pegawai kantoran, kita ini semua sebagai Khadimul Ummah atau pelayan ummat, kapanpun dan di manapun kita berada tetatp harus siap siaga menjalankan amanah sebagai Imam dan PPN”. Bedakan dengan Mursyidul Ummah yaitu Penuntun Ummat yang dari segi fungsi sangat berbeda”, jelas Pak Kakan.
Sementara dalam paparan materinya, Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Sahawi Muhammad, menjelasakan secara gamblang tentang PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 977 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4). Dimana dalam regulasi ini menjelaskan tentang perubahan istilah pelaksana perkawinan tingkat desa dari P3N (Pegawai Pembantu Pencatat Nikah) menjadi P4 (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan). Jelas H. Sahawi.
Lebih lanjut beliau uraikan tugas P4 yaitu membantu penghulu dalam menghadiri dan menyaksikan peristiwa perkawinan, P4 berkedudukan pada KUA Kecamatan tipologi D1 dan D2 (kategori terjauh dan terpencil) dan jumlah maksimal P4 pada 1 (satu) KUA Kecamatan sebanyak 5 (lima) orang, jelas Kasi Kepenghuluan yang merupakan asal daerah asli Kab. Wajo. (hmz)