Sengkang ( Humas Wajo) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Muhammad Adam membuka kegiatan Penguatan Kinerja Pemangku Kepentingan Sertifikasi Halal Kabupaten Wajo. Kamis (11/05/23)
Acara tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati lama Kab. Wajo, diikuti sebanyak 26 peserta Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari unsur Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN yang lulus bersertifikat pendamping proses produk halal (PPH).
Saya menyampaikan apresiasi kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam atas inisiatif melakukan kegiatan ini, juga saya ucapkan selamat kepada kepada peserta lulus PPH, tentu kelulusan ini kita ingin wujud nyatakan dengan sebuah karya. ucap Kakan Kemenag
Mari bangun kesadaran diri kita, bahwa apa yang kita lakukan ini sangat luar biasa dan bermanfaat untuk masyarakat dan yang lebih penting adalah, ini bahagian dari jihad kita terhadap umat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, bahwa halal itu suatu keharusan.
Adanya sebuah sertifikasi halal pada produk, tentu ini juga menjadi motivasi masyarakat kita untuk teliti dalam mengkonsumsi produk yang beredar. tuturnya
Jangan lihat tugas ini sebagai beban, namun jadikan sebagai motivasi untuk beramal jariyah, karena setiap produk makanan yang sudah kita proses jaminan halalnya tentu kita juga punya peran dan Insya Allah ini menjadi ladang amal jariya buat kita.
Mari bangun semangat dan komitmen untuk memulai bekerja dan kita buktikan bahwa ada karya yang bisa kita buat. tutupnya
Kepala Seksi Bimas Islam Muhammad Adam, menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka mensukseskan capaian target 10 juta sertifikasi halal Kementerian Agama. Melalui kegiatan para peserta dibekali materi tata cara pendampingan dan pengetahuan praktis tentang proses produk halal yang dibawakan oleh Ibu Yuliana, ST dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, yang sudah berhasil menerbitkan puluhan sertifikat halal dalam jangka 1 tahun.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. terangnya (jo)