Sehubungan usulan aturan tentang pemeriksaan Narkoba bagi calon Pengantin yang disampaikan oleh Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Jamaluddin, beliau mengatakan “Tujuannya agar calon pengantin bisa hidup sehat dalam berumah tangga. Ini juga bagian dari pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sulsel,” paparnyanya beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Muhammad Subhan menyambut positif hal tersebut. Namun, hal tersebut mestilah tidak serta merta dan langsung diterapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.
“Kita tenang saja dulu, itu lebih bagus. Tapi, sebaiknya kami akan koordinasikan dulu ke pusat, karena jalur komunikasi Kemenag itu vertikal,” paparnya Selasa (29/01/2019).
Muhammad Subhan menjelaskan, aturan tersebut sebaiknya dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018. Sebab, dalam PMA nomor 19 tahun 2018 tersebut telah mengatur semua jenis dokumen yang diperlukan bagi setiap calon pengantin. “Kita mengikuti PMA nomor 19 tahun 2018, kalau BNN mau, sebaiknya koordinasi ke Kementerian Agama agar diajukan revisi PMA tersebut untuk dimasukkan aturan itu,” katanya.
Lebih lanjut, ususlan BNNP Sulsel tersebut amatlah baik, mengingat, bagi orang yang hendak membina rumah tangga, sebaiknya bebas dari narkotika. “Ini salah satu upaya menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkotika. Ini sangat bagus, sayangnya belum bisa kita terapkan karena regulasinya belum ada,” katanya.
Diketahui sebelumnya bahwa Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 tersebut menyebutkan tentang pencatatan pernikahan. (hmz/arf)